Perangkat Pembelajaran
Nama :
Rudi
Nim :
11901163
Prodi /
Kelas :
PAI / 4E
Mata
Kuliah :
Magang 1
Dosen Pengampu : Farninda
Aditya,M.Pd.
Perangkat
pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah
komponen yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran.
Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan
pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16)
perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran.
Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa
penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang
mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga
dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan cenario
pembelajaran.
Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap
tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum
berisi:
1) Identitas
mata pelajaran
2) Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3) Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta
didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4) Kompetensi
dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5) Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi
6) Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan
7) Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
8) Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun, dan
9) Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap
pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata
pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan
pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran;
metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar / bahan ajar; (7) Langkah-langkah kegiatan
pembelajaran; dan (7) Penilaian.
Lembar
Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas
yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus
mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat
berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan
sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan
meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
Instrumen
Penilaian
Penilaian
bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik.
Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran
meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar
dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian
yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik
berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja,
penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian
diri.
Komentar
Posting Komentar