Perangkat Pembelajaran
Nama :
Rudi
Nim :
11901163
Prodi /
Kelas :
PAI / 4E
Mata
Kuliah :
Magang 1
Dosen Pengampu : Farninda
Aditya,M.Pd.
Perangkat
Pembelajaran
Menurut
Nazarudin (2007: 111) perangkat pembelajaran adalah segala sesuatu atau
beberapa persiapan yang disusun oleh guru baik secara individu maupun
berkelompok agar pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dapat dilakukan secara
sistematis dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan, sedangkan perangkat
pembelajaran yang dimaksud terdiri atas Analisis Pekan Efektif, Program
Tahunan, Program Semester, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan
Kriteria Ketuntasan Minimal. Perangkat pembelajaran yang dikembangkan dalam
penelitian ini adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar
Kegiatan Siswa (LKS). perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan
oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah
alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara
menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran
adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan
pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat
pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di
kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa
penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP
yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga
dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario
pembelajaran.
1
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar
proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa
RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu
materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup
beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2)
Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator
pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media,
alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7)
Penilaian.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses, penyusunan RPP memiliki beberapa prinsip
sebagai berikut. 1. Memperhatikan perbedaan individu siswa RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai
dan/atau lingkungan siswa. 2. Mendorong partisipasi aktif siswa Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada siswa untuk mendorong motivasi,
minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar. 3.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman belajar bacaan dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan. 4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi. 5. Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 6. Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi
dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis dan efektif sesuai dengan
situasi dan kondisi. RPP yang baik adalah RPP yang mencakup seluruh
komponen-komponen RPP serta dalam penyusunannya memperhatikan prinsip-prinsip
RPP.
2
Lembar Kerja Siswa (LKS) Menurut Depdiknas
(2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa.
Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang
akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas
praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk
mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan
peserta didik dalam proses belajarmengajar.
Menurut
Depdiknas (2008: 23) langkah penyusunan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah
sebagai berikut: 1. Menganalisis kurikulum Menganalisis kurikulum untuk menentukan
materi-materi mana yang memerlukan bahan ajar LKS. Materi ditentukan dengan
cara melihat materi pokok dan pengalaman belajar dari materi yang akan
diajarkan dan kompetensi yang harus dimiliki siswa. 2. Menyusun peta kebutuhan
Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Peta kebutuhan LKS digunakan untuk menentukan
urutan dan jumlah LKS yang harus ditulis. Pada tahap ini dilakukan analisis
sumber belajar. 3. Menentukan judul Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Judul LKS
ditentukan atas dasar KD, materi pokok, atau pengalaman belajar yang terdapat
dalam kurikulum. Satu KD dapat dijadikan sebagai satu judul apabila kompetensi
itu tidak terlalu besar, sedangkan besarnya KD dapat dideteksi dengan cara
diuraikan ke dalam materi pokok. Materi pokok yang lebih dari empat sebaiknya
dipecah menjadi dua LKS. 4. Menulis Lembar Kegiatan Siswa
(LKS) Penulisan LKS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: a.
Perumusan KD yang harus dikuasai b. Menentukan alat penilaian c. Penyusunan
materi
Menurut
Depdiknas (2008: 28) setelah bahan LKS selesai ditulis maka LKS tersebut harus
dievaluasi kelayakannya sesuai dengan komponen evaluasi yang mencakup komponen
kelayakan isi, komponen kebahasaan, komponen sajian, dan komponen kegrafikan. 1.Komponen
kelayakan isi antara lain: a. Kesesuaian dengan SK dan KD b. Kesesuaian
dengan perkembangan anak c. Kesesuaian dengan kebutuhan bahan ajar d. Kebenaran
substansi materi pembelajaran e. Manfaat untuk penambahan wawasan f. Kesesuaian
dengan nilai moral dan nilai-nilai sosial 2. Komponen kebahasaan antara
lain: a. Keterbacaan b. Kejelasan informasi c. Kesesuaian dengan Kaidah
Bahasa Indonesia yang baik dan benar d. Pemanfaantan bahasa secara efektif dan
efisien (jelas dan singkat) 3. Komponen penyajian antara lain: a.
Kejelasan tujuan (indikator) yang ingin dicapai b. Urutan sajian c. Pemberian
motivasi dan daya tarik d. Interaksi (pemberian stimulus dan respons) e.
Kelengkapan informasi 4. Komponen kegrafikan antara lain: a. Penggunaan jenis dan ukuran huruf b. Layout
atau tata letak c. Ilustrasi, gambar, dan foto d. Desain tampilan Berdasarkan
pendapat yang telah dikemukakan, komponen evaluasi yang akan digunakan untuk
mengukur kelayakan LKS pada penelitian ini mencakup komponen kelayakan isi,
komponen kebahasaan, komponen sajian dan komponen kegrafikan.
3
Media Pembelajaran Media pendidikan sangat
penting sekali untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan. Oemar Hamalik
(2004 : 194) dalam teorinya “Kembali ke Alam” menunjukan betapa pentingnya
pengaruh alam terhadap perkembangan peserta didik. Menurut Oemar Hamalik (2004:
195) Lingkungan (environment) sebagai dasar pengajaran adalah faktor
kondisional yang mempengaruhi tingkah laku individu dan merupakan faktor
belajar yang penting. Lingkungan yang berada disekitar kita dapat dijadikan
sebagai sumber belajar. Lingkungan meliputi: Masyarakat disekeliling sekolah;
Lingkungan fisik disekitar sekolah, bahan-bahan yang tersisa atau tidak dipakai,
bahan-bahan bekas dan bila diolah dapat dimanfaatkan sebagai sumber atau alat
bantu dalam belajar, serta peristiwa alam dan peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat. Jadi, media pembelajaran lingkungan adalah pemahaman terhadap
gejala atau tingkah laku tertentu dari objek atau pengamatan ilmiah terhadap
sesuatu yang ada di sekitar sebagai bahan pengajaran siswa sebelum dan sesudah
menerima materi dari sekolah dengan membawa pengalaman dan penemuan dengan apa
yang mereka temui di lingkungan mereka.
4
Instrumen Penilaian Penilaian bertujuan
untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi
kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian
dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari
masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang
digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik
berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja,
penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian
diri.
Komentar
Posting Komentar