Perangkat Pembelajaran

 

Nama                           : Rudi

Nim                             : 11901163

Prodi / Kelas               : PAI / 4E

Mata Kuliah                : Magang 1

Dosen Pengampu        : Farninda Aditya,M.Pd.

Perangkat Pembelajaran

Menurut Nazarudin (2007: 111) perangkat pembelajaran adalah segala sesuatu atau beberapa persiapan yang disusun oleh guru baik secara individu maupun berkelompok agar pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dapat dilakukan secara sistematis dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan, sedangkan perangkat pembelajaran yang dimaksud terdiri atas Analisis Pekan Efektif, Program Tahunan, Program Semester, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan Kriteria Ketuntasan Minimal. Perangkat pembelajaran yang dikembangkan dalam penelitian ini adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS). perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

1        Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) Penilaian.

            Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, penyusunan RPP memiliki beberapa prinsip sebagai berikut. 1. Memperhatikan perbedaan individu siswa RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai dan/atau lingkungan siswa. 2. Mendorong partisipasi aktif siswa Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada siswa untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar. 3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman belajar bacaan dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. 4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 5. Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. RPP yang baik adalah RPP yang mencakup seluruh komponen-komponen RPP serta dalam penyusunannya memperhatikan prinsip-prinsip RPP.

2        Lembar Kerja Siswa (LKS) Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajarmengajar.

Menurut Depdiknas (2008: 23) langkah penyusunan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah sebagai berikut: 1. Menganalisis kurikulum Menganalisis kurikulum untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan bahan ajar LKS. Materi ditentukan dengan cara melihat materi pokok dan pengalaman belajar dari materi yang akan diajarkan dan kompetensi yang harus dimiliki siswa. 2. Menyusun peta kebutuhan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Peta kebutuhan LKS digunakan untuk menentukan urutan dan jumlah LKS yang harus ditulis. Pada tahap ini dilakukan analisis sumber belajar. 3. Menentukan judul Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Judul LKS ditentukan atas dasar KD, materi pokok, atau pengalaman belajar yang terdapat dalam kurikulum. Satu KD dapat dijadikan sebagai satu judul apabila kompetensi itu tidak terlalu besar, sedangkan besarnya KD dapat dideteksi dengan cara diuraikan ke dalam materi pokok. Materi pokok yang lebih dari empat sebaiknya dipecah menjadi dua LKS. 4. Menulis Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Penulisan LKS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: a. Perumusan KD yang harus dikuasai b. Menentukan alat penilaian c. Penyusunan materi

Menurut Depdiknas (2008: 28) setelah bahan LKS selesai ditulis maka LKS tersebut harus dievaluasi kelayakannya sesuai dengan komponen evaluasi yang mencakup komponen kelayakan isi, komponen kebahasaan, komponen sajian, dan komponen kegrafikan. 1.Komponen kelayakan isi antara lain: a. Kesesuaian dengan SK dan KD b. Kesesuaian dengan perkembangan anak c. Kesesuaian dengan kebutuhan bahan ajar d. Kebenaran substansi materi pembelajaran e. Manfaat untuk penambahan wawasan f. Kesesuaian dengan nilai moral dan nilai-nilai sosial 2. Komponen kebahasaan antara lain: a. Keterbacaan b. Kejelasan informasi c. Kesesuaian dengan Kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar d. Pemanfaantan bahasa secara efektif dan efisien (jelas dan singkat) 3. Komponen penyajian antara lain: a. Kejelasan tujuan (indikator) yang ingin dicapai b. Urutan sajian c. Pemberian motivasi dan daya tarik d. Interaksi (pemberian stimulus dan respons) e. Kelengkapan informasi 4. Komponen kegrafikan antara lain:  a. Penggunaan jenis dan ukuran huruf b. Layout atau tata letak c. Ilustrasi, gambar, dan foto d. Desain tampilan Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan, komponen evaluasi yang akan digunakan untuk mengukur kelayakan LKS pada penelitian ini mencakup komponen kelayakan isi, komponen kebahasaan, komponen sajian dan komponen kegrafikan.

3        Media Pembelajaran Media pendidikan sangat penting sekali untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan. Oemar Hamalik (2004 : 194) dalam teorinya “Kembali ke Alam” menunjukan betapa pentingnya pengaruh alam terhadap perkembangan peserta didik. Menurut Oemar Hamalik (2004: 195) Lingkungan (environment) sebagai dasar pengajaran adalah faktor kondisional yang mempengaruhi tingkah laku individu dan merupakan faktor belajar yang penting. Lingkungan yang berada disekitar kita dapat dijadikan sebagai sumber belajar. Lingkungan meliputi: Masyarakat disekeliling sekolah; Lingkungan fisik disekitar sekolah, bahan-bahan yang tersisa atau tidak dipakai, bahan-bahan bekas dan bila diolah dapat dimanfaatkan sebagai sumber atau alat bantu dalam belajar, serta peristiwa alam dan peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Jadi, media pembelajaran lingkungan adalah pemahaman terhadap gejala atau tingkah laku tertentu dari objek atau pengamatan ilmiah terhadap sesuatu yang ada di sekitar sebagai bahan pengajaran siswa sebelum dan sesudah menerima materi dari sekolah dengan membawa pengalaman dan penemuan dengan apa yang mereka temui di lingkungan mereka.

4        Instrumen Penilaian Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.

Komentar